Saturday 30 September 2017

Ketahuan Setubuhi Keledai, Pria Ini Jadi Bulan-bulanan Warga

JAKARTA - Seorang pemuda asal Afrika Selatan terpaksa diamankan oleh kepolisian setempat setelah melakukan tindak kekerasan seksual. Bukan kepada manusia, melainkan pada hewan.

Dikutip dari News24.com, Jumat (29/9/2017), pria berusia 23 tahun tersebut ditahan oleh polisi setelah kedapatan berhubungan seksual dengan seekor keledai.

Akibat perbuatannya, pria tersebut dijatuhi hukuman 12 bulan penjara oleh pengadilan setempat yang disambut baik oleh Otoritas Penuntut Nasional (NPA) Afrika Selatan.

Mankungwini dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis setelah menjalankan sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Mount Fletcher, Provinsi Eastern Cape.

Saat dimintai keterangan, Mankungwini beralibi bahwa hubungan seksual itu ia lakukan sebagai bagian dari pengobatan tradisional yang ia lakukan.

Ia percaya, jika menyetubuhi keledai maka tubuhnya akan seketika menjadi kuat dan jauh lebih bugar. Ia menjelaskan beberapa hal yang ia lakukan sebelum melancarkan aksinya.

Setiap kali ingin mencari mangsa, ia kerap mengunjungi desa-desa tertentu. Apabila ia melihat segerombolan keledai, salah satu dari mereka akan diambil dan dibawa ke lokasi terpencil -- untuk disetubuhi.

Pada lokasi-lokasi tersembunyi itulah Mankungwini akan melancarkan aksi bejatnya. Beberapa wilayah pun telah dilaporkan telah menjadi sasaran utama Mankungwini.

Sebut saja wilayah Moreneng, pelosok Desa Chevy Chase dan pinggiran Pprovinsi Eastern Cape.
Penangkapan Mankungwini mulai tercium oleh warga yang curiga akan gerak-geriknya. Pria itu akhirnya tertangkap oleh pemilik keledai -- yang semula dikira berniat mencuri hewan peliharaannya.

Warga yang kesal dengan perbuatan Mankungwini akhirnya memukul pria tersebut. Namun, polisi segera tiba dan menyelamatkannya sebelum menjadi bulan-bulanan warga.
Share:
Location: Indonesia

0 comments:

Post a Comment

Copyright © Ini Mimpi | Powered by Blogger Design by ronangelo | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com